Jumat, 28 Agustus 2026

Imron-Agus Jadi Pemenang Pilbup Cirebon 2024

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Rabu, 5 Februari 2025 | 09:32 WIB
 Imron Rosyadi-Agus Kurniawan Budiman/Net
Imron Rosyadi-Agus Kurniawan Budiman/Net
 
Jakarta,Rakyatsultra.id- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024 yang diajukan pasangan calon bupati nomor urut 04, Muhammad Luthfi-Dia Ramayana. 
 
Dalam rapat permusyawaratan hakim yang digelar pada 30 Januari 2025, MK menyimpulkan bahwa permohonan tersebut tidak berkenaan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon terkait penetapan perolehan suara.

Permohonan pemohon justru berfokus pada berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara. Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan tersebut bukan merupakan objek perkara yang menjadi kewenangannya untuk diadili.

“Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” demikian bunyi putusan yang dibacakan dalam sidang oleh Hakim MK Guntur Hamzah, Selasa 4 Februari 2025.

Dengan keputusan ini, hasil rekapitulasi suara Pilbup Cirebon 2024 yang ditetapkan KPU Kabupaten Cirebon tetap sah dan berlaku.

Diketahui, KPU Kabupaten Cirebon akan segera menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Imron Rosyadi-Agus Kurniawan Budiman sebagai Bupati Cirebon terpilih pada Pilkada 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

X