Jumat, 28 Agustus 2026

Komisi II DPR Panggil KPU-Kemendagri Bahas Pelantikan Kepala Daerah

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Kamis, 16 Januari 2025 | 13:25 WIB
 Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong/Ist
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong/Ist
 
Jakarta,Rakyatsultra.id- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera memanggil 3 lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk membahas soal jadwal pelantikan kepala daerah terpilih 2024.
 
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Kamis, 16 Januari 2025.

"Pelantikan kepala daerah akan segera dibahas DPR, Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Bahtra.

Dia menjelaskan, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri diminta datang usai masa reses yang jatuh pada awal pekan depan.

"Kami akan segera membahasnya pada saat masa sidang reses selesai tanggal 22 Januari 2024," demikian Bahtra menambahkan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 80/2024 tentang Perubahan Perpres 16/2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Pasal 2A Perpres 80/2024 tersebut disebutkan, "Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara".

Sementara, untuk jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dijadwalkan 30 hari kerja, terhitung setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara.

Berdasarkan ketentuan itu, maka kemungkinan pelaksanaan pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan berlangsung 7 Februari 2025. 

Sedangkan, untuk pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, akan berlangsung pada 10 Februari 2025. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

X