Jumat, 28 Agustus 2026

KPU Muara Enim Yakin Menangi Gugatan PHPU Pilkada 2024

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Jumat, 10 Januari 2025 | 09:04 WIB
 Kuasa Hukum KPU Kabupaten Muara Enim, Khoirozi/Istimewa
Kuasa Hukum KPU Kabupaten Muara Enim, Khoirozi/Istimewa
 
Jakarta,Rakyatsultra.id- Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilkada 2024, termasuk sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim

Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Muara Enim siap menghadapi gugatan dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, H. Nasrun Umar-Lia Anggraini.

Sidang pertama yang berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 19.00 WIB di MK ini, diawali dengan pemeriksaan pendahuluan. 

Adapun Panel Hakim yang menangani sengketa ini adalah Panel Satu, yang diketuai Dr. Suhartoyo, bersama Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Prof M. Guntur Hamzah. Nomor perkara yang terdaftar adalah 83/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Muara Enim, Khoirozi menjelaskan, materi gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 3, yang dikuasakan oleh Otto Cornelis Kaligis, mencakup dua hal utama. Yaitu dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu dan adanya pemilihan ganda.

"Pada sidang pendahuluan hari ini, kami sudah mempersiapkan jawaban lengkap untuk menghadapi gugatan ini," ujar Khoirozi, dikutip RMOLSumsel, Kamis, 1 Januari 2025.

Khoirozi juga mengungkapkan keyakinannya bahwa KPU Kabupaten Muara Enim akan memenangkan perkara ini, mengingat inti dari perselisihan yang diajukan di MK adalah hasil perhitungan suara. 

"KPU Muara Enim siap menghadapi gugatan Paslon nomor urut 3," tutup Khoirozi dengan penuh optimisme. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

X