Jumat, 28 Agustus 2026

KPU Ingatkan Hasil Pilkada Bukan Quick Count

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Kamis, 28 November 2024 | 14:57 WIB
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin/RMOL
 
Jakarta,Rakyatsultra.id-  Penghitungan suara cepat atau quick count Pilkada Serentak 2024, dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa dianggap masyarakat sebagai hasil resmi. 

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, saat ini jajaran KPU daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tengah melakukan rekapitulasi berjenjang.

"Penting kami sampaikan tahapan ini, karena kami ingin memastikan dan menyampaikan ke publik bahwa hasil resmi dari proses pilkada ini adalah rekapitulasi pasca pemungutan suara. Penghitungan rekapitulasinya adalah yang berjenjang," ujar sosok yang kerap disapa Afif itu kepada wartawan, Kamis, 28 November 2024.

Dia mengungkapkan, KPU memiliki sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang dapat diketahui masyarakat, dengan mengakses website KPU.

"Data yang masuk perkembangan pemutusan suara di TPS-TPS nanti akan kami update juga perkembangan dari data-data yang masuk ke kita," tegasnya.

Karena itu, mantan Anggota Bawaslu RI itu meminta masyarakat untuk menunggu hasil resmi KPU dan tidak cepat menyimpulkan hasil dari quick count

"Jadi kalau teman-teman sudah mendapatkan data dari quick count dan seterusnya, kami juga nanti akan melakukan update terkait dengan data yang sudah masuk ke KPU, termasuk perkembangan Sirekap dan seterusnya," demikian Afif menambahkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

X