Jumat, 28 Agustus 2026

Menjelang Pilkada, KPU Kolaka Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Photo Author
Mahdar., Rakyat Sultra
- Rabu, 20 November 2024 | 07:51 WIB
Suasana simulasi pencoblosan yang dilaksanakan oleh KPU Kolaka.
Suasana simulasi pencoblosan yang dilaksanakan oleh KPU Kolaka.

 

KOLAKA, Rakyatsultra.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara sebagai persiapan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kolaka.

Simulasi dilakukan selama dua hari di Lapangan Gelora Kolaka. Pada hari pertama, 16 November sebanyak 465 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sedangkan pada hari kedua 17 November terundang anggota KPPS berjumlah 2.660 orang.

Simulasi tersebut dilaksanakan pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 1 dan TPS 2.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kolaka Israwati, S.Sos.,M.Sc mengatakan, tujuan pelaksanaan simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk mengukur efektivitas, durasi, efisiensi, dan akurasi mengenai proses pemungutan suara pada saat hari H pemilihan, 27 November 2024.

"Kemarin saya coba untuk mengukur setiap pemilih membutuhkan waktu berapa detik untuk mencoblos. Hasilnya bervariasi, ada yang butuh 80 detik sampai 90 detik," sebut Israwati.

Israwati menyebutkan, simulasi yang dilaksanakan oleh KPU Kolaka berjalan dengan baik, meskipun hasilnya masih ada beberapa yang perlu dipertegas kembali.

Pelaksanaan simulasi dihadiri Komisioner KPU Kolaka, Bawaslu Kolaka, Kapolres Kolaka, dan Dandim/1412 Kolaka.

Setelah simulasi di tingkat kabupaten ini, KPU Kolaka selanjutnya melakukan bimbingan teknis (bimtek) di masing-masing kecamatan pada 12 kecamatan se Kabupaten Kolaka.

Pilkada Kolaka 2024 ini diikuti dua pasangan calon bupati-wakil bupati, yaitu pasangan nomor urut 1 Amri-Husmaluddin dan nomor urut 2 Muhammad Jayadin-Deni Germanto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahdar.

Tags

Terkini

X