Jumat, 28 Agustus 2026

DPR Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan RUU Provinsi DK Jakarta

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Selasa, 12 November 2024 | 12:14 WIB
Rapat paripurna DPR RI, Selasa, 12 November 2024/RMOL
Rapat paripurna DPR RI, Selasa, 12 November 2024/RMOL
 
Jakarta,Rakyatsultra.id- DPR RI menggelar Rapat Paripurna dengan salah satu agenda yang akan dibahas Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
 
Rapat Paripurna yang digelar Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa, 12 November 2024, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Cucun Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Dari catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 301 dari 579 anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI.

"Dengan demikian forum telah tercapai, kami menyatakan Rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum," kata Adies Kadir saat membuka rapat.

Adies Kadir mengatakan rapat paripurna ini dengan agenda mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta usul inisiatif badan legislasi DPR RI.
"Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU DPR RI sekarang kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah acara rapat tersebut dapat disetujui," katanya.

"Setuju," sahut anggota dewan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X