Jumat, 28 Agustus 2026

Rapat Bareng PPATK, Komisi III Bahas Judol dan Gratifikasi Hakim

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Rabu, 6 November 2024 | 12:14 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni/Repro
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni/Repro
 
Jakarta,Rakyatsultra.id- Kasus judi online atau judol dan gratifikasi hakim menjadi pokok pembahasan Komisi III DPR RI saat rapat kerja bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu, 6 November 2024. 

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tersebut dihadiri Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. 

“Isu paling dominan yang sekarang lagi luar biasa terkait masalah judi online dan masalah hakim yang ditangkap,” kata Ahmad Sahroni.

“Jadi mungkin dua hal itu saja yang mungkin Pak Ivan bisa sampaikan dan kinerja Pak Ivan nanti ke depan,” sambungnya.

Rapat ini lantas dimulai dengan penjelasan PPATK soal judi online.

Polda Metro Jaya menyebut total ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menemukan uang hampir 1 triliun atau Rp920 miliar di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Bahkan di lokasi yang sama yakni di Bali, Kejagung juga berhasil menemukan sebanyak 51 kg emas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X