Jumat, 28 Agustus 2026

DPR Panggil Kapolda NTT dan Sulteng, Ini Pembahasannya

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Senin, 28 Oktober 2024 | 13:35 WIB
Rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kapolda NTT dan Sulteng, Senin, 28 Oktober 2024/RMOL
Rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kapolda NTT dan Sulteng, Senin, 28 Oktober 2024/RMOL
 
Sulteng,Rakyatsultra.id-  Komisi III DPR RI memanggil Kapolda Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Tengah. Pemanggilan ini untuk membahas alasan di balik pemecatan Ipda Rudy Soik dan kasus narapidana yang tewas di dalam sel. 

Pemanggilan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang turut menghadirkan sejumlah mahasiswa.

"Kami perlu menyampaikan juga bahwa rapat hari ini juga dihadiri oleh fraksi kehormatan, fraksi kehormatan adalah fraksi mahasiswa ada di balkon," kata Habiburokhman membuka rapat, Senin, 28 Oktober 2024.
Habiburokhman menuturkan agenda rapat hari ini meminta penjelasan terkait tindak lanjut penyelidikan atas tewasnya tahanan Polresta Palu atas nama Bayu Asityawan.

Begitu juga penjelasan mengenai dugaan pelanggaran etik di jajaran Polda NTT.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X