Jumat, 28 Agustus 2026

Penundaan Proses Hukum Cakada Rugikan Pemilih

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Jumat, 6 September 2024 | 13:42 WIB
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Ist
Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Ist
 
jakarta,rakyatsultra.id-  Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang resmi menunda seluruh proses penegakan hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) selama Pilkada 2024 mendapat sorotan dari pakar kepemiluan, Titi Anggraini.  

Kejagung menyatakan bahwa langkah ini bertujuan menjaga objektivitas demokrasi dan menghindari penyalahgunaan proses hukum sebagai alat kampanye hitam oleh lawan politik.

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menilai bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam negara hukum. 

"Menunda proses hukum bagi calon kepala daerah bukanlah pilihan yang adil. Keadilan yang tertunda sama dengan ketidakadilan," kata Titi lewat akun X miliknya, Jumat (6/9).
Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas untuk mencegah politisasi.  Penundaan ini berpotensi merugikan pemilih jika nantinya terpilih calon yang bermasalah hukum. 

"Justru menunda penegakan hukum akan bisa merugikan pemilih apabila kemudian terpilih adalah kontestan yang ternyata bermasalah hukum," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

X