Jumat, 28 Agustus 2026

KPU DKI Tunggu Arahan Pusat Terkait Putusan MK Soal Syarat Parpol Majukan Cakada

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:34 WIB
Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari/RMOL
Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari/RMOL
 
jakarta,rakyatsultra.id-  KPU DKI Jakarta belum bisa merespon lebih jauh terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), yakni terkait syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik (parpol).

Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, pelaksanaan putusan MK oleh jajarannya dapat dilakukan setelah ada tindak lanjut dari KPU RI.

"Kita pada dasarnya sebagai KPU DKI Jakarta kita menunggu arahan dari pimpinan KPU RI bagaimana kemudian tindak lanjut dari MK tersebut," ujar Astri kepada RMOL, Rabu (21/8).

Dia mengungkap, bentuk tindak lanjut dari KPU RI biasanya berupa perubahan aturan teknis yang dalam hal ini Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan.

"Apakah mungkin keluarnya surat edaran, surat keputusan dan sebagainya, nanti kita ikut arahan dari KPU RI," katanya.

Lebih lanjut, Astri memastikan pihaknya akan melaksanakan putusan MK berdasarkan arahan KPU RI. 

"Betul pada dasarnya seperti itu, kita tinggal mengikuti arahan," demikian Astri. menambahkan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Terpopuler

X