Jumat, 28 Agustus 2026

Panja Timah DPR Cari Solusi Atasi Tambang Ilegal di Babel

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Jumat, 28 Juni 2024 | 08:44 WIB
Wakil Ketua Panja Timah Komisi VI DPR RI Aria Bima/Ist
Wakil Ketua Panja Timah Komisi VI DPR RI Aria Bima/Ist
bangka,rakyatsultra.id- Dilema pertambangan timah ilegal yang terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) harus ditemukan solusi untuk menekan kerugian negara dan menguntungkan masyarakat setempat.
 
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Panja Timah Komisi VI DPR RI Aria Bima saat dimintai pandangannya soal pertambangan ilegal di Babel.

"Saya kira Panja Timah harus menemukan solusi itu. Dan yang lebih penting lagi menjaga lingkungan (agar) Bangka ini tidak dieksplorasi dan dieksploitasi, tanpa menjaga keberlangsungannya," kata Aria dalam keterangannya, Kamis (27/6).
 
Saat melihat langsung pertambangan legal dan ilegal di Pulau Bangka, Aria menyampaikan, Panja Timah ingin memitigasi proses penambangan timah di Bangka ini.

Proses penambangan legal yang dilakukan PT. Timah selalu ada pemulihan ekologinya pascapenambangan. Kolam besar bekas eksplorasi timah, misalnya, ada yang dimanfaatkan untuk penangkaran buaya atau ditanami kembali dengan tanaman mangrove. Sementara yang ilegal kian merusak ekologi setempat.
 
"Kunjungan ini untuk bisa melihat secara langsung dari hulunya. Proses penambangannya seperti apa, baik yang legal maupun yang ilegal. Kita mau memitigasi alur proses penambangan timah itu seperti apa. Kerugian negara yang Rp300 triliun lebih itu, kan, akumulasi dari kerugian termasuk kerugian masalah lingkungannya," jelas politikus PDIP tersebut.
 
Menurut Aria, tambang-tambang ilegal yang beroperasi di sekitar area pertambangan milik PT. Timah jadi beban masalah pemerintah pusat dan daerah. Masyarakat lokal yang dipekerjakan di pertambangan ilegal itu tak memahami soal legal dan ilegal itu. 

Di sinilah butuh solusi jangka panjang yang holistik untuk menyelamatkan pendapatan negara, lingkungan, dan di sisi lain mensejahterakan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

X