Jumat, 28 Agustus 2026

Alasan Tim Hukum Amin Tak Libatkan Hamdan Zoelva di Sidang Gugatan Pemilu

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 27 Maret 2024 | 14:34 WIB
Ketua Dewan Pakar Timnas Amin, Hamdan Zoelva (kanan), tak ikut dalam sidang perdana gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Dewan Pakar Timnas Amin, Hamdan Zoelva (kanan), tak ikut dalam sidang perdana gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

rakyatsultra.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, tidak dilibatkan dalam Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) yang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di MK.

Disampaikan Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, alasan Hamdan tidak dilibatkan dalam sidang gugatan hasil Pemilu adalah untuk menjaga etika.

"Atas kesepakatan dari Mas Anies, Gus Imin, dan Timnas, kita putuskan beliau tidak bersidang di MK karena beliau mantan Ketua MK dan kami sangat menjunjung tinggi tentang etik,” jelas Ari.

Baca Juga: Sidang PHPU di MK, Berikut Poin Tuntutan Anies-Muhaimin

THN Amin menyadari, jika Hamdan masuk dalam formasi tim hukum sebenarnya akan sangat membantu jalannya persidangan. Namun posisinya sebagai mantan Ketua MK berpotensi sarat konflik kepentingan.

“Tidak etis kalau beliau mantan ketua MK bersidang di sini. Bagi kami itu yang penting,” tandasnya.

Hamdan Zoelva saat ini menjabat Ketua Dewan Pakar di Timnas Amin. Hamdan merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi yang keempat periode 2013–2015. RMOL/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X