Jumat, 28 Agustus 2026

Relawan ProGib Nusantara: Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Bukan Politis

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Kamis, 29 Februari 2024 | 10:39 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima penganugerahan Jenderal bintang 4 dari Presiden Joko Widodo
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima penganugerahan Jenderal bintang 4 dari Presiden Joko Widodo

rakyatsultra.id - Presiden Joko Widodo dinilai pantas memberikan penghargaan pangkat istimewa Jenderal TNI (Hor) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Sebab Prabowo sudah banyak berjuang dan mengabdi sebagai Menhan.

"Banyak kontribusi yang sudah beliau lakukan untuk perkembangan industri pertahanan serta positioning Indonesia di kancah global," kata Umum Relawan ProGib (PrabowoGibran) Nusantara, Hafif Assaf, Kamis (29/2).

Hafif melanjutkan bahwa pemberian gelar tersebut sangat tidak bersifat politis. Pemberian gelar tersebut murni karena kontribusi Prabowo selama ini untuk kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia.

"Penghargaan ini tidak ada kaitannya dengan politik, ini bentuk rasa terima kasih dan penghargaan TNI kepada Jenderal Prabowo," ujar Hafif.

Baca Juga: Pengamat: Pangkat Jenderal Bintang 4 untuk Prabowo Sesuai UU

Baca Juga: TB Hasanuddin: Tidak Ada Pangkat Kehormatan dalam Militer

Selain Prabowo, sudah ada beberapa tokoh yang juga mendapat gelar serupa karena dinilai memiliki peran penting bagi bangsa dan negara, seperti Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Luhut Binsar Pandjaitan, A.M. Hendropriyono dan Agum Gumelar.

"Penghargaan ini tidak ada kaitannya dengan politik, ini bentuk rasa terima kasih dan penghargaan TNI kepada Jenderal Prabowo," ujar Hafif.


Diketahui pada Rabu (28/2), Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima penganugerahan Jenderal bintang 4 dari Presiden Joko Widodo yang diberikan di sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Gedung Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. RMOL/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

X