Jumat, 28 Agustus 2026

Elite Partai Tersandera Kasus, Usulan Hak Angket Mudah Mandek

Photo Author
Alfin, Rakyat Sultra
- Selasa, 27 Februari 2024 | 12:55 WIB
Gedung Parlemen. Ilustrasi.
Gedung Parlemen. Ilustrasi.

rakyatsultra.id - Wacana hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 dibayang-bayangi kebuntuan.

Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, berpendapat, salah satu sebab usulan hak angket jalan di tempat, karena sebagian besar partai oposisi terbelenggu berbagai kasus hukum.

"Usulan hak angket mandek karena elite partai calon oposisi juga banyak yang tersandera kasus," kata Andi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/2).

Dalam suasana politik yang tegang itu, upaya memperoleh kejelasan melalui mekanisme parlemen menjadi terhambat beban kasus yang menghantui sejumlah elite partai oposisi.

Dengan demikian, proses pengawasan terhadap kebijakan pemerintah terkendala masalah internal yang belum terselesaikan.

Seperti diberitakan, usulan angket pertama kali digaungkan Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo, yang mengendus indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Ganjar mengajak Parpol pengusung Anies-Muhaimin, yakni Nasdem, PKS dan PKB, bersama PDIP dan PPP menggulirkan hak angket. RMOL/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfin

Tags

Terkini

X