Jumat, 28 Agustus 2026

Heboh Film Dirty Vote Bongkar Kecurangan Pemilu, JK Bilang Baru 25 Persen

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Senin, 12 Februari 2024 | 16:38 WIB
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla

JAKARTA, rakyattsultra.id — Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyebut film Dirty Vote berisi fitnah. Di sisi lain, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengamini fakta yang dibeberkan film itu.

Menurut JK, film yang disutradari Dandhy Laksono itu malah belum berhasil membongkar seluruh kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

 

“Masih ringan dibanding kenyataan yang ada di masa itu. Masih tidak semuanya mungkin baru 25%," kata JK di kediamannya, Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).

Baginya, film berdurasi satu jam 57 menit itu masih belum menampilkan secara keseluruhan kecurangan. Ia mencontohkan kejadian di daerah-daerah.

Baca Juga: Soal Film “Dirty Vote”, Sekjen PDIP: Ini Mengungkap Campur Tangan Istana

Baca Juga: Ramai Film ‘Dirty Vote’ yang Kritik Bawaslu RI, Berikut Respons Rahmat Bagja

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta Kubu Prabowo Tak Baper soal Film Dirty Vote

Misalnya Bantuan Sosial (Bansos). Program bantuan yang berasal dari pemerintah itu, katanya dipolitisasi.

“Karena tidak mencakup kejadian di daerah-daerah kejadian di kampung-kampung, kejadian bagaimana bansos diterima orang bagaimana datang petugas-petugas mempengaruhi orang," ujar JK.

Jurnalis Dandhy Laksono, yang mengampuh film itu, dinilainya masih sopan dalam membeberkan fakta yang ada.

“Mungkin sutradaranya lebih sopan lah. Masih sopan tapi bagian pihak lain masih marah apalagi kalau dibongkar semuanya," ucap JK.

Meski begitu, ia mengapresiasi film tersebut.

Sebelumnya, sebuah film dokumenter eksplanatori di YouTube mencuri perhatian publik, Minggu (11/2/2024). Film "Dirty Vote" itu memaparkan indikasi relasi kebijakan dan instrumen kekuasaan dalam upaya pemenangan terhadap pasangan calon capres-cawapres tertentu.

Film yang dirilis pukul 11.11 WIB tersebut dibintangi tiga pakar hukum tata negara: Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

X