Jumat, 28 Agustus 2026

Wapres Terpilih Bisa Gantikan Presiden Jika Berhalangan Tetap Sebelum Dilantik

Photo Author
Mahdar., Rakyat Sultra
- Selasa, 6 Februari 2024 | 19:46 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

rakyatsultra.id - Pergantian presiden atau wakil presiden pemilihan di pemilihan umum (pemilu) bisa terjadi, apabila keputusan tetap.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, UU 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur apabila salah satu di antara presiden atau wakil presiden yang terpilih berhalangan tetap.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 427 UU 7/2017 tentang Pemilu, ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL , Selasa (6/2). Dia mengurai, beberapa ayat di pasal tersebut mengatur secara jelas tentang apa yang akan terjadi, jika ada presiden atau wakil presiden yang terpilih dalam pemilu berhalangan tetap. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menyebutkan, terdapat 3 ayat di dalam Pasal 427 UU Pemilu yang menjelaskan hal tersebut. “Pada ayat 2 (Pasal 427 UU Pemilu tersebut); dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden,” urai Idham. Kemudian, mantan Anggota KPU RI Provinsi Jawa Barat itu juga menyebutkan bunyi ayat (3) Pasal 427 UU Pemilu. “Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden,” sambungnya menjelaskan bunyi ayat dimaksud. Kemudian, ayat terakhir dalam pasal yang sama menjelaskan terkait hal yang akan terjadi apabila presiden maupun wakil presiden terpilih dalam pemilu sama-sama berhalangan tetap. “Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, maka MPR menyelenggarakan sidang,” ungkapnya. “(Sidang itu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua,” sambungnya lagi. Lebih lanjut, Idham memperjelas makna dari frasa berhalangan tetap yang tercantum dalam pasal-pasal dan ayat-ayat dalam UU Pemilu tersebut.

"Dalam Penjelasan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 427 cukup jelas. Frasa berhalangan tetap dapat dimaknai wafat atau sakit permanen yang berdasarkan keterangan ahli kesehatan yang terkait tidak memungkinkan dapat menjalankan tugas presidensial," tambah penutup. RMOL/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahdar.

Tags

Terkini

X