Jumat, 28 Agustus 2026

Jadi Saksi Kasus Korupsi di Kemnaker, Ribka Tjiptaning Salam 3 Jari

Photo Author
Alfin, Rakyat Sultra
- Kamis, 1 Februari 2024 | 10:27 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

rakyatsultra.id - Jadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning Proletariyati tunjukkan salam tiga jari.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ribka sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.37 WIB, Kamis (1/2).

Saat tengah diambil foto oleh redaksi, Ribka memberikan senyuman dan secara tiba-tiba menyapa dengan menunjukkan salam tiga jari ketika duduk di ruang tunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Ribka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus di Kemnaker.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, yakni Ribka Tjiptaning P (anggota DPR RI)" kata Ali kepada wartawan, Kamis pagi (1/2).

Selain itu, kata Ali, pihaknya juga memanggil dua orang saksi lainnya, yakni Ruslan Irianto Simbolon selaku PNS, dan Bunamas selaku swasta.

Terkait kasus ini, Kamis (25/1), KPK resmi mengumumkan tiga orang tersangka, yakni Reyna Usman (RU) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015, I Nyoman Darmanta (IND) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012, dan Karunia (KRN) selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM). RMOL/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfin

Tags

Terkini

X