Jumat, 28 Agustus 2026

Bawaslu RI Disidang DKPP, Buntut Tolak Laporan Kasus Gibran di Acara Apdesi

Photo Author
Mahdar., Rakyat Sultra
- Rabu, 31 Januari 2024 | 12:19 WIB
DKPP RI sidangkan 5 anggota Bawaslu RI karena tolak laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh capres-cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
DKPP RI sidangkan 5 anggota Bawaslu RI karena tolak laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh capres-cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

rakyatsultra.id - Ditolaknya kasus dugaan pelanggaran calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), berujung ke sidang etik.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyidangkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja beserta empat Anggota Bawaslu RI, yaitu Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler H. Malonda, siang ini.

Mereka diadukan Muhamad Fauzi atas perkara nomor 7-PKE-DKPP/I/2024 dan Ichwan Setiawan atas perkara nomor 15-PKE-DKPP/I/2024.

Pengadu Fauzi menilai, para Teradu atau lima anggota Bawaslu didalilkan telah menolak laporan yang dibuat Pengadu, tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal kampanye oleh Gibran.

Dugaan pelanggaran itu terjadi pada 19 November 2023, dimana Gibran hadir dalam acara Silaturahmi Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), di Indoor Multifunction Stadium Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

Sementara, aduan Ichwan mendalilkan Teradu diduga melanggar etik karena menolak laporan yang dibuat Pengadu tentang dugaan pelanggaran kampanye Gibran, di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 10 Desember 2023.

Saat ini, sidang yang dipimpin Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dan 4 anggota DKPP RI itu tengah mendengarkan jawaban lima anggota Bawaslu, yang dibacakan Rahmat Bagja. RMOL/RS

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahdar.

Tags

Terkini

Terpopuler

X