Jumat, 28 Agustus 2026

Usai Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Yasin Limpo, Rajiv Yakin KPK Profesional

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Selasa, 30 Januari 2024 | 15:44 WIB
Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Timnas Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Amin usai diperiksa penyidik KPK.
Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Timnas Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Amin usai diperiksa penyidik KPK.
rakyatsultra.id - Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Rajiv selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. 
 
Usai menjalani pemeriksaan, Rajiv enggan berspekulasi soal adanya dugaan politisasi yang dilakukan KPK. Ia meyakini, KPK akan profesional dalam menangani setiap proses hukum.
 
“Saya no comment (soal politisasi). Biar 
masyarakat yang menilai tapi saya yakin tim penyidik menjadi profesional. KPK profesional,“ kata Rajiv usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/1).
 
 
Rajiv mengaku dikonfirmasi 10 pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Dia menyebut penyidik tidak bertanya soal dugaan aliran dana hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke Partai NasDem. 
 
“Materi (pemeriksaan), bukan urusan saya.  tanya sama penyidik. Enggak (soal aliran dana), saya kan bukan di bidang pendanaan di NasDem,” tegasnya.
 
Pemeriksaan terhadap Rajiv hari ini, merupakan penjadwalan ulang, pada Jumat (26/1). Sebab, Rajiv saat itu berhalangan hadir, karena terdapat kerabatnya yang menjnggal dunia.
 
Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. KPK juga turut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
 
Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. JP/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X