Jumat, 28 Agustus 2026

Desakan Pemakzulan Dilaporkan ke Menko Polhukam, Pimpinan MPR: Salah Alamat!

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 17 Januari 2024 | 14:45 WIB
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto.
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto.

rakyatsultra.id - Pihak-pihak yang mendesak pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melapor ke Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD.

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menuturkan orang-orang yang mendesak Mahfud MD melakukan pemakzulan dianggapnya salah alamat.

"Lagian salah alamat! Ngapain ngadu ke Menko Polhukam, mungkin mereka enggak baca UU," ucap Yandri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/1).

Baca Juga: Ini Tiga Faktor Pemakzulan Jokowi Bisa Terjadi sebelum Pemilu

Baca Juga: Pimpinan MPR sebut Pengusul Pemakzulan Jokowi Tak Paham Konstitusi

Baca Juga: Isu Pemakzulan Sengaja Diembuskan untuk Jatuhkan Kandidat Capres Lawan

Legislator dari Fraksi PAN ini menuturkan tidak ada alasan memakzulkan Presiden Joko Widodo lantaran Jokowi tidak melakukan pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.


"Enggak ada alasannya, mereka itu enggak paham bernegara kali ya, cuman cari sensasi saja," demikian Yandri Susanto. RMOL/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X