Jumat, 28 Agustus 2026

Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pertemuan Gibran dengan Kepala Desa di Ambon

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Senin, 15 Januari 2024 | 15:50 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

rakyatsultra.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai pertemuan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dengan kepala desa di Ambon, Maluku, dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, pertemuan Gibran dengan sekitar 100 kepala adat, di antaranya menjabat kepala desa di Ambon, tidak seharusnya dilakukan.

"Lagi diproses ya yang pertemuan dengan kepala adat, yang kemudian peraturan itu kepala adat yang juga sebagai kepala desa ya di situ," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/1).


Baca Juga: Bawaslu Lempar Masalah Transaksi Janggal Politikus ke Sentra Gakkumdu

Baca Juga: Ramai Tersangka Penusukan Pohon, Bawaslu Minta Warga Tidak Main Hakim Sendiri


Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, penelusuran perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran tengah dilakukan Bawaslu Ambon dan Maluku.

"Diduga ada pelanggaran," sambungnya menegaskan.

Bagja menegaskan bahwa Bawaslu belum bisa menyimpulkan tindakan Gibran bertemu kepala desa yang secara status masuk golongan pejabat pemerintahan, karena harus melalui beberapa proses.

"Prosesnya kan begini, klarifikasi, dicek dulu, melakukan penelusuran," demikian Bagja. RMOL/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Terpopuler

X