Jumat, 28 Agustus 2026

KPU dan DKPP Jangan Diam soal Kasus Surat Suara Tersebar Lebih Awal di Taiwan

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 29 Desember 2023 | 10:33 WIB
Calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Demokrat nomor urut 3, Hendra Hartanto.
Calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Demokrat nomor urut 3, Hendra Hartanto.

rakyatsultra.id - KPU RI, Bawaslu dan pihak terkait diminta tidak tinggal diam terkait viralnya video WNI yang telah mencoblos lebih awal surat suara Pemilu 2024 di Taiwan.

“KPU RI dan para pihak terkait diharap lebih jujur, profesional dan tertib dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024,” kata calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Demokrat nomor urut 3, Hendra Hartanto melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis (28/12).

Hendra mendesak Bawaslu RI dan DKPP RI untuk menyelidiki kasus pencoblosan surat suara di Taiwan hingga tuntas.

Lantaran diduga ada unsur kesengajaan dalam prosesnya atau ada hal lain yang menguntungkan kelompok tertentu, sehingga seluruh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan dipanggil dan diperiksa serta hasilnya diumumkan terbuka kepada publik.

“Bawaslu dan DKPP diharapkan membuka hasil pemeriksaan kepada publik, jika ada oknum panitia penyelenggara pemilu luar negeri yang tersangkut atas pelanggaran, kami berharap diberikan hukuman yang berat," kata Hendra.

Hendra berharap proses Pemilu 2024 dijalankan dengan jujur, adil dan terbuka, termasuk perihal penindakan atau hukuman yang berlaku terhadap surat suara yang sudah tercoblos.

"Sehingga, tidak ada jual beli suara atau makelar pemilu khususnya di luar negeri," kata Hendra.

Sebelumnya, beredar video viral yang memperlihatkan beberapa orang sudah menerima surat suara ke pemilih di Taiwan.

Konten video itu diunggah di akun TikTok @hany_ajja88, terlihat seorang tengah membuka sebuah amplop berupa surat suara pemilu 2024, padahal seharusnya surat suara belum jadwalnya dikirim ke pemilih. RMOL/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

X