rakyatsultra.id - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan kehadiran saksi di Tempat Pemilihan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 memiliki peran yang sangat penting. Saksi TPS Pemilu merupakan salah satu garda terdepan dalam menjamin terlaksananya Pemilu serta penghitungan suara berlangsung jujur dan adil (Jurdil).
"Berdasarkan data penyelenggaraan Pemilu 2019, tercatat 894 petugas pemilu yang meninggal dunia dan 5.175 petugas lainnya mengalami sakit. Oleh karena itu, dalam menyiapkan para Saksi TPS Pemilu, setiap peserta Pemilu harus benar-benar menyiapkan Saksi dengan benar. Baik dari aspek stamina fisik maupun aspek kematangan mental," pungkas Bamsoet. Bamsoet menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, partai politik dapat menunjuk saksi di TPS maksimal dua orang per TPS. Namun, hanya satu orang yang diperbolehkan masuk ke TPS. Pada Saksi yang bertugas juga harus mendapat surat mandat dari peserta pemilu"Dalam bertugas, Saksi memiliki hak istimewa. Antara lain, hak untuk mengajukan persetujuan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS;l, hak untuk mendapat salinan formulir Model A.3- KPU, Model A.3-KPU, Model A.4- KPU, dan Model A.DPK-KPU, serta hak atas salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan salinan sertifikat hasil penghitungan suara," kata Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, peran Saksi TPS Pemilu diantaranya pengamanan suara di TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU Pusat. Mengkritisi pengumpulan dan penghitungan suara di TPS yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Mendapatkan data model C1 sebagai dokumen yang dapat digunakan jika ingin menggugat atau mempertahankan kemenangan jika ada gugatan. RMOL/RS