Jumat, 28 Agustus 2026

Bawaslu Tak Masalah Debat Capres-Cawapres Berpasangan

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 6 Desember 2023 | 10:48 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

rakyatsultra.id - Model debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang berpasangan dinilai bukan persoalan yang mesti diperdebatkan.

Demikian pendapat Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/12).

Bagja menerangkan, model debat tidak diatur secara spesifik dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Melainkan, hanya mengatur soal jumlah dan pembagiannya untuk capres dan cawapres.

"Formatnya tidak diatur, ini memang kewenangan KPU beserta pasangan calon," ujar Bagja.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 277 UU Pemilu disebutkan jumlah debat adalah 5 kali, dengan pembagian 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres.

Sehingga, soal model debat yang diperdebatkan tim kampanye pasangan capres-cawapres, hanya karena praktiknya nanti akan berpasangan di atas panggung dalam setiap debat, bisa dibicarakan bersama oleh KPU.

"Jadi itu terserah teman-teman capres-cawapres, teman-teman tim kampanye dari capres-cawapres yang ada beserta KPU," kata Bagja.

"Silahkan membuat format debat sebaik-baiknya," sambungnya. RMOL/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

X