Jumat, 28 Agustus 2026

Respons Mahfud MD saat Santri Bertanya soal Kampanye di Lembaga Pendidikan

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Selasa, 5 Desember 2023 | 14:49 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD

BEKASI, rakyatsultra.id - Cawapres bernomor urut 3 di Pilpres 2024 Mahfud MD menyebut kampanye di area lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, bukan hal dilarang. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berpendapat, justru di lembaga pendidikan pula kandidat bisa mendiskusikan ide-idenya.

Mahfud menyampaikan hal itu saat bersafari dalam rangka kampanye Pilpres 2024 di Pondok Pesantren Ma'had Anida Al-Islamy di Kampung Mede, Bekasi Jaya, Kota Bekasi, Senin (4/12) malam.

Dalam kesempatan itu, seorang santri bertanya soal boleh atau tidaknya pesantren dijadikan arena kampanye. Mahfud pun merespons pertanyaan itu dengan menyatakan kampanye di lembaga pendidikan diperbolehkan asal dilakukan secara dialogis, bukan dengan mengumbar ajakan memilih calon.

“Dialog begini, ya, boleh. Tidak menunjukkan diri sendiri, tetapi menunjukkan program yang bisa didiskusikan seperti saat ini," ujar Mahfud.

Mahaguru ilmu hukum itu menambahkan hal lain yang tak kalah penting soal kampanye di tempat pendidikan ialah adanya izin dari pengelola sekolah maupun pesantren.

"Yang penting disetujui pihak sekolah. Panitia penyelenggara (mengajukan izin, red), pimpinan (lembaga pendidikan) menyetujui," imbuh Mahfud.

Cawapres pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 itu lantas menjelaskan soal dua tingkatan politik, yakni high politic dan low politic.

Mahfud menyebut high politic atau politik tinggi bisa dilakukan di masjid. “Kamu harus jujur, pemerintah harus tegas, pemerintah harus hadir, itu high politic,” ujar Mahfud mencontohkan.

Adapun low politic yang sifatnya ajakan memilih calon tertentu, kata Mahfud, tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan.

“Kalau low politic, seperti ‘pilih saya’ (di pemilu), itu tidak boleh dilakukan di kampus," katanya. JPNN/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

X