Jumat, 28 Agustus 2026

Polda: Ketua PBSI Bayari Safe House Firli Bahuri

Photo Author
Agus Syahlan Tohamba, Rakyat Sultra
- Rabu, 1 November 2023 | 10:47 WIB
Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah salah satu rumah milik Ketua KPK Firli Bahuri.
Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah salah satu rumah milik Ketua KPK Firli Bahuri.

rakyatsultra.id – Dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua KPK Firli Bahuri kemarin (31/10) diproses dua lembaga sekaligus. Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memanggil eks menteri pertanian tersebut.

Di lain pihak, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa empat orang dari Kementan terkait SYL.

Mengenakan rompi oranye, SYL datang ke Mabes Polri sekitar pukul 13.30 WIB. Dia didampingi petugas dari KPK. Saat masuk ke Mabes Polri, SYL irit bicara. ’’Aku mau diperiksa dulu,’’ ucapnya lirih.

Demikian juga ketika dia keluar dari ruang pemeriksaan Mabes Polri sekitar pukul 19.00. SYL keluar bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Dikawal lima petugas kepolisian, keduanya enggan berbicara kepada awak media yang sudah menunggu.

Ketua Tim Pengacara SYL Djamaludin Koedoeboen mengatakan, kliennya mendapat sekitar 22 pertanyaan dari penyidik. Dia tidak menjelaskan secara terperinci soal pertanyaan yang diajukan. ’’Pertanyaan itu pengulangan saja. Mungkin untuk menjaga konsistensi beliau (SYL, Red),’’ paparnya. Saat ditanya apakah pertanyaan penyidik mengarah ke penyerahan uang kepada Firli, Djamaludin menepis hal itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terkait kasus SYL dilakukan di dua tempat. Yakni, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Di polda, pemeriksaan dilakukan di Ruang Riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus. Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo diperiksa sebagai saksi bersama empat orang. Tidak dijelaskan siapa saja empat orang tersebut. Sementara di mabes, selain SYL dan Hatta, Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar juga diperiksa.

Keberadaan safe house berupa rumah sewa di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta, memunculkan temuan baru. Hari ini (1/11), kata Ade, rencananya polda memanggil Alex Tirta, pengusaha sekaligus ketua harian PP PBSI.

Rumah tersebut sebenarnya milik seseorang berinisial E. Lalu, disewa Alex untuk Firli. Tarif sewanya diperkirakan mencapai sekitar Rp 650 juta setahun. ’’Seperti itu,’’ ucap Ade terkait status rumah di kawasan elite Jakarta Selatan tersebut.

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo angkat bicara terkait dugaan temuan polda. Menurut dia, haram bagi pimpinan KPK menerima hal itu. ’’Sama sekali tidak diperbolehkan,’’ tegasnya kepada Jawa Pos kemarin. Jika terbukti, penerima maupun pemberi bisa dijerat pasal gratifikasi.

Terpisah, beredar bantahan dari Alex Tirta terkait status rumah Kertanegara 46. Pada intinya, Alex membenarkan pernah menyewa rumah di Kertanegara 46. Namun, status penyewanya saat ini telah berpindah tangan ke Firli. Hal itu merupakan kesepakatan antara dirinya dan Firli. Alex mengaku memiliki bukti kuitansi atas penyewaan tersebut. Namun, bantahan tertulis itu belum terkonfirmasi. Hingga pukul 22.00 WIB, Alex tidak merespons konfirmasi dari Jawa Pos.

Sementara itu, setelah memeriksa beberapa pimpinan KPK, Dewas KPK kemarin kembali memanggil sejumlah pihak. Yakni, empat orang dari Kementan. Mereka adalah sopir, ajudan, dan asisten pribadi SYL. Turut diperiksa juga Sekjen Kementan.

’’Pemeriksaan masih banyak,’’ ucap anggota Dewas KPK Syamsuddin Harris kepada Jawa Pos. Saat ditanya soal pemanggilan Firli, Syamsuddin memaparkan bahwa dewas belum mempersiapkan jadwal itu. Pasalnya, Firli meminta diperiksa setelah 8 November. JP/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Syahlan Tohamba

Tags

Terkini

Terpopuler

X