Jumat, 28 Agustus 2026

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun, Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Photo Author
Agus Syahlan Tohamba, Rakyat Sultra
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 13:11 WIB
Gubernur Non Aktif Papua Lukas Enembe tiba menggunakan kursi roda di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2022). Lukas menjalani pemeriksaan perdana dan langsung di Tahan di rutan Pomdan Jaya. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
Gubernur Non Aktif Papua Lukas Enembe tiba menggunakan kursi roda di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2022). Lukas menjalani pemeriksaan perdana dan langsung di Tahan di rutan Pomdan Jaya. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

rakyatsultra.id - Sembari duduk di kursi roda, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah dan dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Vonis itu lebih rendah dua setengah tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Hakim Peng Rianto Adam Pontoh menyebut beberapa pertimbangan sehingga Lukas divonis bersalah melakukan korupsi dan menerima gratifikasi. Yakni, suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi Rp 1,99 miliar.

Lukas dinyatakan melanggar Pasal 12 Huruf a dan Huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Terdakwa dijatuhi hukuman pidana delapan tahun dan denda sebesar lima ratus juta rupiah,” kata Rianto dalam pembacaan putusan kemarin (19/10). Jika tidak mampu membayar, diganti pidana kurungan empat tahun.

Majelis hakim juga meminta Lukas mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 19,6 miliar. Uang tersebut harus dikembalikan paling lambat satu bulan sejak putusan dibacakan. Jika tidak bisa mengganti, harta benda Lukas akan disita dan dilelang.

Tak hanya itu, hak Lukas juga dicabut untuk tampil dalam kontestasi politik selama lima tahun. Terhitung setelah tuntas menjalani pidana pokoknya.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan pengganti 6 bulan. Lukas juga dikenai pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.

 

Meski vonisnya lebih ringan, Lukas tetap tidak menerima. Melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, dia menyatakan banding. Sementara itu, jaksa masih pikir-pikir menanggapi putusan hakim yang lebih rendah daripada tuntutan itu. JP/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Syahlan Tohamba

Tags

Terkini

X