Kendari, rakyatsultra.id – Agenda Rapat Senat Khusus dalam rangka pemilihan 3 (tiga) Calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2026–2030 yang dijadwalkan berlangsung Rabu (1/7/2026) bertempat di Ruang Senat Rektorat UHO, resmi ditunda.
Penundaan tersebut disebabkan adanya penemuan kekeliruan administrasi pada konsideran Surat Keputusan (SK) Keanggotaan Senat, khususnya terkait status pergantian antar-waktu (PAW) serta penyesuaian struktural anggota senat yang baru.
Ketua Senat UHO, Prof. Dr. H. Jamili, M.Si menjelaskan bahwa setelah dilakukan pencermatan mendalam sebelum rapat dimulai, ditemukan ketidaksesuaian administrasi formal dalam pencantuman nomenklatur keanggotaan. Salah satunya terkait posisi Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. La Ode Santiaji Bande, S.P., M.P.
"Seperti ini pak Prof. Dr. La Ode Santiaji Bande, S.P., M.P Wakil Rektor Bidang Akademik kedudukannya itu anggota senat ex-officio atau PAW (Pergantian Antar Waktu,red). Tidak dibenarkan secara administrasi kata PAW ini. Jadi karena kekeliruan kecil ini, diputuskan untuk ditunda demi memperbaiki konsideran SK terlebih dahulu. Begitu ini beres, segera dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pemilihan tiga besar," ungkap Ketua Senat UHO saat ditemui usai rapat.
Ketua Senat menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kehati-hatian hukum. Terkait penemuan kekeliruan tersebut, ia juga meminta semua pihak tidak saling menyalahkan, mengingat Senat murni bergerak sesuai tugas dan fungsinya, sementara teknis administrasi bukan ranah senat.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Panitia Pilrek UHO, Prof. Dr. Ir. Ali Bain, M.Si., IPU., ASEAN Eng menyatakan bahwa penundaan ini murni merupakan upaya bersama untuk memastikan seluruh aspek administratif memiliki dasar hukum yang kuat atau legal standing. Demikian untuk teknis telah clear.
Selain persoalan nomenklatur PAW, penataan administrasi ini juga krusial untuk memperjelas status serta hak konstitusional Plt. Rektor UHO, Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng., dalam komposisi keanggotaan senat.
"Ini hanya masalah diksi dan terminologi saja. Di dalam memang tertulis 'Rektor', bukan 'Plt. Rektor'. Namun dari segi tupoksi, fungsinya sama. Buktinya pada pemilihan dekan sebelumnya, Plt. Rektor juga menyalurkan hak suaranya. Jika proses administrasi ini selesai disempurnakan, maka posisi Plt. Rektor secara ex-officio sah menjadi bagian dari anggota senat yang memiliki hak suara penuh dalam pemilihan rektor," jelas Ketua Panitia.
Dia melanjutkan, faktor lain yang turut memicu penyesuaian SK Keanggotaan Senat adalah adanya pelantikan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) serta Dekan Fakultas Hukum.
Dia mengatakan lagi bahwa pihak universitas terkait, kini tengah bergerak cepat untuk menyelesaikan perbaikan administrasi ini. Panitia memastikan bahwa penundaan tidak akan berlangsung lama.
"Target waktunya secepat-cepatnya. Kami pastikan proses perbaikan administrasi ini tidak akan lewat dari minggu depan," katanya lagi.
Nantinya, masih dia, setelah SK Keanggotaan Senat yang telah direvisi terbit, Panitia Pilrek UHO akan segera merilis jadwal resmi yang baru untuk menyaring 10 bakal calon menjadi 3 calon Rektor UHO definitif.(put)