KENDARI, RSONLINE - Pemerintah pusat tegas melarang kabupaten kota melakukan mutasi porsenil pada jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan juga yang berkaitan dengan penataan kelembagaan didaerah. Pasalnya, saat ini pengalihan kewenangan SMA ke provinsi dalam masa transisi. Sehingga, Kemendagri dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melarang daerah melakukan mutasi.
Namun, ada beberapa daerah di Sultra yang tetap saja melanggar larangan tersebut dan melakukan mutasi porsenil jejang SMA. Setidaknya, diketahui ada tiga daerah yang melakukan mutasi, yakni Kolaka Timur, Wakatobi dan Konawe Utara.
"Beberapa kasus mutasi yang disampaikan ke kami sudah ditindaklanjuti. Jadi dari hasil pengajuan keberatan dari guru yang dimutasi baik kepada kita maupuan Ombusman dan Kemendagri, Wakil Gubernur meminta agar tidak mutasi atas dasar beberapa aturan," jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIkbud) Sultra Damsid di kantornya Jumat (14/10).
Dia menganggap mutasi yang dilakukan daerah telah melanggar aturan dalam hal ini pedoman pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentan Pemerintah Daerah. Dimana, dijabarkan dalam bentuk surat edaran Mendagri nomor 120/5935/SJ tertanggal 16 Oktober tentang percepatan pelaksanaan pengalihan urusan dan BKN.
"Dalam proses, Kemendagri dan BKN meminta dan melarang kabupaten kota melakukan mutasi. Baik untuk mengganti atau memindahkan dari tempat ketempat lain. Apalagi dilakukan mutasi antar jenjang," tegas Damsid.
"Karena ada konsekuensinya jika guru itu sudah tersertifikasi. Kemudian seumpamanya dari SMP ke jenjang menengah maka tunjangan sertifikasinya tidak diakui, berarti tidak dibayarkan sertifikasinya. Demikian juga dari SMA ke SMP maka tidak diakui juga sertifikasinya," urainya.
Anehnya, kata dia, masih ada daerah yang membantah jika apa yang dilakukan di daerah (mutasi) merupakan koreksi porsenil di jenjang SMA. Tetapi pihaknya menganggap koreksi itu bukan termasuk pemindahan jumlah dari orang ke sekolah lain. Namun koreksi itu bukan berarti mutasi, tetapi dalam pengertian dalam surat edaran BKN itu misalkan ada kesalahan NIP, nama, atau golongannya itulah yang dikoreksi tetapi bukan memindahkan.
Meskipun itu merupakan kewenangan kabupaten. Jika memang kabupaten tidak mau mengembalikan mereka yang terlanjut dimutasi, maka melalui BKN akan dilakukan mutasi secara kolektif menjadi pegawai provinsi.
Bila mutasi terlanjur dilakukan, kata dia, jika guru pengganti pada jenjang yang sama maka akan jadi pegawai lingkup Dikbud Provinsi. Bagi yang sudah duduk sebagai kasek, tetap menjabat namun data mereka masuk sebagai PNS di provinsi.
Diketahui, jumlahnya kepala sekolah dan guru yang dimutasi di Wakatobi 16 orang dan Koltim sekitar 20 guru SMA. (r3/b/alp)