Prof Takdir Saili
KENDARI - Senat Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara, akan melakukan klarifikasi penelaahan terhadap dugaan plagiarisme Prof Zamrun berdasarkan laporan dari masyarakat dan memberikan kesempatan kepada Prof Zamrun sebagai yang dirugikan untuk melakukan klarifikasi ke Kemenristekdikti. Demikian diungkapkan Ketua Senat Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Takdir Salili, belum lama ini.
"Surat rekomendasi itu belum final untuk menentukan keputusan bahwa pihak tersebut telah melakukan plagiat. Makanya senat ini dimintai persetujuan apakah kita langsung telan mentah-mentah rekomendasi dan dijalankan atau ada tindakan lanjutan untuk menjawab surat ini," jelasnya.
Terkait dengan rekomendasi dari Dirjen Dikti untuk meloloskan Jamhir sebagai Bolon Rektor UHO itu juga sementara ditunda oleh Senat karena menunggu hasil klarifikasi dari Prof Zamrun.
"Nanti hal tersebut sudah dilakukan maka senat akan melanjutkan rapat lagi terkait dengan rekomendasi Dirjen Dikti," kata Prof Takdir.
Ia mengungkapkan, batasan waktu berdasarkan peraturan senat terkait pemilihan Rektor UHO paling lambat 2 minggu sebelum masa berakhirnya masa jabatan Rektor UHO sekarang, harus sudah ada keluar 1 nama.
"Karena masa jabatan Rektor UHO berakhir pada 18 Juli sehingga dua minggu sebelum itu yaitu 4 Juli paling lama itu sudah harus keluar satu nama, karena untuk menuju ke satu orang pemilih ini, satu bulan sebelumnya yaitu 4 Juli menteri sudah harus mendapatkan hasil 3 besar yang dikirim oleh pihak UHO ke Kemenristekdikti," ungkapnya.
Ia menambahkan, di dalam rekomendasi Dirjen Dikti yang menyatakan bahwa saudara Profesor Zamrun itu melakukan plagiarisme itu ada di dalam aturan Permendiknas Nomor 17 tahun 2010, dimana kasus plagiarisme ini harus ditangani oleh senat bukan yang lain.
"Yang menyatakan plagiarisme itu adalah tim dari pusat padahal aturannya harus Senat, makanya senat meminta waktu untuk melakukan klarifikasi terkait hal itu, "ucapnya lagi.
Lanjutnya, kemudian di dalam Permendiknas tahun 2010 nomor 17 juga menyatakan bahwa sebelum keputusan itu diambil dan menjatuhkan hukuman terkait plagiasi atau tidak,. "Yang bersangkutan harus diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan atau klarifikasi," pungkasnya. (cr5/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:28 WIB
Kamis, 30 Juli 2026 | 19:52 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 19:00 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 20:51 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 20:03 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:14 WIB
Senin, 5 Januari 2026 | 09:19 WIB
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:11 WIB
Selasa, 23 Desember 2025 | 12:33 WIB
Selasa, 23 Desember 2025 | 08:47 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 10:25 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 09:03 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 09:12 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 09:09 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:27 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 10:28 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 10:24 WIB
Jumat, 5 Desember 2025 | 09:31 WIB
Jumat, 28 November 2025 | 09:22 WIB
Selasa, 25 November 2025 | 08:33 WIB