Selain itu katanya lagi, sekolah harus memastikan pemetaan warga satuan pendidikan, harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas dari guru-gurunya dan muridnya, yang tidak memiliki akses transportasi yang aman dan tentunya riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi.
Keenam, adanya persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, kata Asrun Lio, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka.
“Jadi enam ini adalah daftar periksa untuk memberikan kepastian bahwa sekolah itu boleh kita buka,” tegas Asrun Lio.
Asrun Lio pun menekankan, saat ini masih ada mispersepsi bahwa jika pelajaran tatap muka kembali dilakukan, maka kegiatan sekolah berlangsung seperti biasa.
“Ini tidak benar dan mohon juga dibantu disosialisasikan di masing-masing daerah bahwa kalaupun sekolah itu sudah memenuhi semua kriteria dan check list untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, tetapi protokol kesehatan yang tepat harus masih dilaksanakan,” tambahnya.
Sebelumnya, Asrun Lio menjelaskan kebijakan membuka sekolah tatap muka baru berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021. Sehingga, secara efektif akan diterapkan pada Januari 2021. (wan/klick)