Drs Muh Yani
LANGARA - Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Pulau Wawonii. Terobosan daerah yang dipimpin Ir H Amrullah MT dan Andi Muh Lutfi adalah dengan menganggarkan insentif honor daerah kepada guru yang berstatus non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konkep Drs Muh Yani belum lama ini mengatakan, ada 433 orang tenaga pendidik yang terdaftar dalam program honor daerah (Honda) sudah menerima insentif satu triwulan.
"Pembayaran honor untuk guru-guru yang terdaftar dalam program honor daerah, sudah kami salurkan melalui rekening masing-masing," katanya.
Kata ia, Guru yang terdaftar dalam program Honda, terbagi atas tiga jenjang pendidikan, di antaranya Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Yang mereka terima baru satu triwulan, kan penerimaan sampai sampai empat triwulan, ini baru tahap pertama," jelasnya.
Ditanya berapa besaran insentif per bulan? Mantan Kabag Pemerintahan Umum Setda Konkep itu membeberkan. Ada dua klaster penerima Honda, satu klaster PAUD diberikan insentif Rp500 ribu per bulan sedangkan klaster dua, SD dan SMP Rp750 ribu per bulan.
"Kenapa beda, ini dilihat berdasarkan beban kerja. Kalau PAUD kan jam 10 pagi siswanya sudah pulang, sementara SD dan SMP berbeda dari PAUD. Makanya agak berbeda jumlah honornya," tandasnya. (r2/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:28 WIB
Kamis, 30 Juli 2026 | 19:52 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 19:00 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 20:51 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 20:03 WIB
Kamis, 23 April 2026 | 20:14 WIB
Senin, 5 Januari 2026 | 09:19 WIB
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:11 WIB
Selasa, 23 Desember 2025 | 12:33 WIB
Selasa, 23 Desember 2025 | 08:47 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 10:25 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 09:03 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 09:12 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 09:09 WIB
Jumat, 12 Desember 2025 | 08:27 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 10:28 WIB
Kamis, 11 Desember 2025 | 10:24 WIB
Jumat, 5 Desember 2025 | 09:31 WIB
Jumat, 28 November 2025 | 09:22 WIB
Selasa, 25 November 2025 | 08:33 WIB