Jumat, 28 Agustus 2026

Belum Dapat KIP, Laporkan!

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Senin, 26 September 2016 | 09:50 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu Indonesia Pintar (KIP)

-
Kartu Indonesia Pintar (KIP)

RAKYATSULTRA.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau seluruh anak usia sekolah yang belum mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) segera melaporkan diri kepada lurah atau kepala sekolah.

"Perpanjangan pendaftaran KIP hingga 30 September. Masih ada waktu bagi yang belum. Saya mengajak seluruh anak usia sekolah untuk memanfaatkan ini. Yang putus sekolah bisa lanjut sekolah dengan KIP," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad, dikutip Kemarin.

Pemerintah memperpanjang pendaftaran KIP hingga 30 September dari sebelumnya 31 Agustus.

Kebijakan ini diambil setelah ‎melakukan evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun ini.

Dalam Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 tersebut dijelaskan, ada dua hasil evaluasi yang menjadi landasan perpanjangan waktu pendaftaran KIP.

Pertama, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40 persen.

Kedua, dari hasil pemantauan Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya. (jn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Gen Z Jadi Tantangan Baru pembinaan Gerakan Pramuka

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:24 WIB
X