Jumat, 28 Agustus 2026

Penerima KIP Kuliah Bisa Dibatalkan

Photo Author
Alfin, Rakyat Sultra
- Senin, 12 Februari 2024 | 20:44 WIB
Mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah harus berhati-hari sebab beasiswa itu bisa diputus jika tidak lagi memenuhi syarat.
Mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah harus berhati-hari sebab beasiswa itu bisa diputus jika tidak lagi memenuhi syarat.

JAKARTA, rakyatsultra.id - Ini deretan penyebab KIP Kuliah dibatalkan. Salah satunya karena mahasiswa terkait sudah tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tak memenuhi persyaratan sebagai penerima

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan SMA/Sederajat yang akan lanjut kuliah. Adapun peruntukannya adalah bagi mereka yang memiliki potensi, namun punya keterbatasan ekonomi.

Mengutip laman Kemendikbudristek, Minggu (11/2), program KIP Kuliah ini memang sangat bermanfaat bagi penerimanya. Kendati begitu, penerimaan dana KIP Kuliah ternyata bisa dibatalkan karena sejumlah alasan.

“Salah satu faktor yang membuat bantuan KIP Kuliah dibatalkan adalah kondisi ekonomi keluarga mahasiswa terkait yang sudah meningkat. Sejalan dengan perubahan yang terjadi, mahasiswa tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan, sehingga statusnya dicabut.”

Selain itu, status penerima KIP Kuliah juga bisa dicabut karena mahasiswa terkait tidak memenuhi standar minimum IPK yang ditentukan masing-masing perguruan tinggi. Namun, sebelum dicabut biasanya lembaga pendidikan terkait akan melakukan pembinaan maksimal 2 semester. Jika tidak ada perubahan, barulah status KIP Kuliah itu benar-benar dibatalkan.

Lebih jauh, penyebab lain dibatalkannya status penerima dana KIP Kuliah di antaranya Mahasiswa penerima meninggal dunia, Mahasiswa penerima putus kuliah atau tidak melanjutkan studi, Mahasiswa penerima pindah ke perguruan tinggi lain , dan Mahasiswa penerima melakukan cuti akademik karena alasan selain sakit, atau cuti karena alasan sakit melebihi 2 semester.

Lalu, Mahasiswa menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi, Mahasiswa dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Mahasiswa penerima terbukti melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, dan Mahasiswa tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana KIP Kuliah. SN/RS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alfin

Tags

Terkini

Gen Z Jadi Tantangan Baru pembinaan Gerakan Pramuka

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:24 WIB

Terpopuler

X