JAKARTA, rakyatsultra.id - Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami menyatakan saat ini dunia pendidikan menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah darurat kekerasan di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan hasil survei Asesmen Nasional (AN) 2022 diketahui sebanyak 34,51 persen atau satu dari tiga peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual. Sementara itu, 26,9 persen atau satu dari empat peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik.
Selain itu, hasil survei AN tahun lalu ini juga mencatat adanya 36,31 persen peserta didik sangat berpotensi menghadapi perundungan di lingkungan pendidikan. Angka tersebut setara dengan satu dari tiga peserta didik.
Rusprita mengingatkan sebagai bagian dari ekosistem pendidikan, Kemendikbudristek tidak bisa abai dengan data itu. Sebab, jika fenomena tersebut terus dibiarkan maka akan berdampak pada bibit-bibit unggul penerus bangsa.
Menurut Rusprita, apabila tindak kekerasan baik secara seksual, fisik, hingga perundungan terus berlanjut di lingkungan pendidikan maka akan memberi dampak terhadap berkurang atau terputusnya hak pendidikan bagi anak-anak. Pada akhirnya, itu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia (SDM) berkualitas.
"Pembentukan SDM yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila tidak akan terjadi," ujarnya dalam webinar Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Jenjang Sekolah Dasar di Jakarta, Rabu (31/1).
Oleh sebab itu, sebagai langkah awal dalam memerangi kondisi seperti itu, Kemendikbudristek merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan, yakni melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
"Permendikbudristek itu penting dalam pemenuhan amanat Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan melindungi anak dan keluarga satuan pendidikan," kata Rusprita. RO/RS