RAHA, rakyatsultra.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam memastikan Dana Desa (DD) tahap satu 124 desa di Kabupaten Muna bisa dicairkan sebelum lebaran Idul Fitri 1444 H. Hal itu ditegaskan Rustam ketika ditemui jurnalis Rakyat Sultra, kemarin.
Terkait dengan sejumlah desa-desa yang belum menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DD tahun 2022 maka DPMD Muna memastikan mantan Pj Kepala Desa yang menjabat tahun 2022 wajib meneken Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) di Inspektorat, sehingga pencairan DD Tahap I 2023 tidak terhambat karena SPJ yang belum selesai tepat waktu.
Pasalnya, beban LPJ desa tahun 2022 ketika dijabat oleh Pj kades, tidak bisa dibebankan kepada kepala desa defenitif yang baru dilantik. "Saya sudah ketemu Inspektorat, mereka (Pj kades_red) meneken SKTM. Ketika Pj kades yang lama telah meneken surat tersebut maka DD desa yang bersangkutan sudah bisa dicairkan, " tegasnya.
Ia memastikan DD termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sudah bisa disalurkan kepada masyarakat sebelum hari H lebaran tiba. Saat ini kata Rustam ada tiga desa yang dalam proses evaluasi APBDes, yakni Desa Wawesa, Desa Ghonsume dan Desa Matarawa. RS