KENDARI, rakyatsultra.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali memeriksa mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir untuk menjalani pemeriksaan ketiga kalinya terkait dugaan tindak pidana korupsi perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala (RT) dan seorang tenaga ahlinya bernama Syarif Maulana saat itu.
"Pemeriksaan mantan Wali Kota inisial SK untuk yang ketiga kalinya masih merupakan sebagai saksi atas kasus suap Alfamidi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody, SH dilansir ANTARA, Kamis, 13 April.
Dody menyebut mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain menghadiri panggilan penyidik Kejati Sultra pada pukul 09.45 WITA.
"Dia (mantan Wali Kota Kendari) hadir sekitar pukul 9:45 WITA," jelasnya saat ditemui di ruangannya.
"Saya belum bisa pastikan dia menjadi tersangka karena saat ini masih dilakukan pendalaman," bebernya.
Kejati Sultra sendiri menemukan fakta dalam kasus suap izin Alfamidi juga terdapat tindakan dugaan pengancaman, pemerasan, pengalahgunaan wewenang atas gerai tersebut.
Kejati Sultra terus upaya melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap perizinan gerai PT Midi Indonesia atau Alfamidi.