MAKASSAR, rakyatsultra.id – Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Yudi Triadi menetapkan Haris Yasin Limpo, adik Menteri Pertanian sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Tantiem dan Jaspro PDAM Makassar, yang sudah beberapa tahun ini mangkrak.
Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PDAM bersama seorang mantan pejabat perusahaan daerah air minum Makassar, Irawan, Selasa 11 April 2023.
Haris memang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Makassar tahun 2016-2019. Kala itu dia ditengarai melakukan tindakan yang membuat keuangan PDAM merugi.
Aspidsus dalam konferensi persnya mengatakan HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Setelah Jaksa Penyidik menetapkan status Tersangka, maka terhadap Tersangka HYL dan Tersangka IA dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-Print-63/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka HYL dan Nomor : Print-64/P.4.5/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023atas nama Tersangka IA, masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
“Terhadap kedua Tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan terkena Covid 19,” Ujar Yudi.
Terkait kasus posisi, Yudi mengatakan bahwa tersangka HYL dan Tersangka IA tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa pada Tahun berjalannya kegiatan yang diusahakan tersebut telah memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya, melainkan tanggungjawab Direksi sebelumnya sehingga mereka merasa berhak untuk mendapatkan Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan.