rakyatsultra.id - Korlantas Polri berencana mengurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas dan menghapus pajak progresif.
Nantinya, pemilik motor lebih dari dua tidak akan kena biaya penambahan pajak progresif. Selain itu, beban biaya balik nama untuk kendaraan bekas juga akan dikurangi.
Kakorlantas, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif itu, akan mempermudah masyarakat.
“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat,” ujar Firman seperti dikutip dalam YouTube NTMC Polri yang diunggah pada Selasa (14/3/2023).
Dengan adanya penghapusan beban BBNKB II dan pajak progresif, menurutnya, masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk balik nama kendaraan bermotor. “Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya,” katanya.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, banyak masyarakat yang menahan pembayaran pajak kendaraan karena enggan membayar bea balik nama kendaraan bekas.
Soal kapan berlakunya pembebasan BBN II, Yusri memohon agar seluruh kepala daerah bisa segera melakukannya dan tidak lagi menggunakan pemutihan.