MALUKU,rakyatsultra.id – Masyarakat Kabupaten Buru memberikan apresiasi terhadap kinerja Polda Maluku yang selama ini terus mencegah dan menangkap para penambang emas ilegal di Kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Sejak tahun 2021 sampai dengan 2023, tercatat sebanyak 13 kasus pertambangan ilegal di Gunung Botak, berhasil diungkap polisi.
Dari belasan kasus yang diungkap, 26 orang tersangka PETI diamankan. 22 orang diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahun 2021-2022.
Pada tahun 2021 Polda Maluku berhasil mengungkap 6 kasus pertambangan ilegal dengan mengamankan sebanyak 13 orang tersangka. Sementara di tahun 2022 tercatat 5 kasus yang diungkap dengan mengamankan 9 tersangka.
Di tahun 2023 sendiri, saat ini terdapat dua kasus dengan menjerat 4 orang tersangka. Tiga diantaranya sudah tahap I, sementara seorang lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, mengungkapkan, persoalan pertambangan di Gunung Botak sudah terjadi sejak tahun 2012. Justru saat ini Polda Maluku gencar menindak para Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI).
“Keterlibatan beberapa oknum aparat keamanan juga dari dulu terjadi, dan Polda Maluku terus menindak dan menghukum anggota yang terlibat,” tegas Kapolda, Minggu (2/4/2023).