LABUNGKARI, rakyatsultra.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) menetapkan besaran nominal zakat fitrah tahun ini. Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Buteng, Ahmad Nasmudin, Minggu (2/4).
Ahmad Nasmudin mengatakan berdasarkan hasil rapat antara Pemkab dan Kemenag Buteng beberapa hari lalu, diputuskan jenis zakat dan nominalnya bervariasi. Baik itu beras, jagung maupun infaq.
"Kesimpulan rapat koordinasi yang digelar kemarin, menetapkan besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Buteng sebesar Rp42.000 untuk beras, jagung Rp21.000, dan Infaq sebesar Rp8.000," jelasnya.
Meski begitu, Ahmad Nasmudin juga menjelaskan walaupun besaran zakat fitrah ini belum dituangkan dalam surat edaran Bupati Buteng.
Namun bisa dipastikan keputusan rapat yang telah digelar kemarin terkait besaran nominal zakat fitrah tidak mengalami perubahan.
"Insyaallah tidak ada perubahan. Saat ini, kami tinggal menunggu persetujuan Bupati saja selanjutnya bisa dituangkan dalam bentuk surat edaran. Sehingga masyarakat Buteng juga bisa langsung mengetahui besaran zakat fitrah tahun ini," ungkapnya. RS