ANDOOLO, rakyatsultra.id - DPRD Kabupaten Konawe Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait status kepemilikan lahan seluas 140 hektare antara masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Rumpun Suka Kecamatan Tinanggea dan perusahaan pertambangan PT Ifishdeco, Rabu (29/3) di Ruang Rapat DPRD.
RDP itu dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe Selatan, Irham Kalenggo didampingi Ketua Komisi I, Budi Sumantri, Anggota DPRD, Wawan Suhendra, Anshari Tawulo dan Ahmad Muhaimin.
Rumpun Suka mengklaim Lokasi Lalo Ndowua di Desa Roraya Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan yang saat ini merupakan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ifishdeco merupakan tanah leluhur.
Sehingga pihak rumpun meminta agar PT Ifishdeco tidak melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan seluas 140 hektar tersebut sebelum terjadinya kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat Rumpun Suka.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Rumpun Suka, Jumadil. Dia menuturkan masyarakat meminta haknya untuk dikembalikan namun ditempuh dengan jalur musyawarah.
"Rumpun Suka tidak menutup ruang untuk musyawarah dengan perusahaan karena aktivitas di lahan itu bukan perkebunan tetapi pertambangan, maka keluarga menunggu solusi apa yang akan diberikan PT Ifishdeco," ujar Jumadil.
Kata dia, jika ini terus dibiarkan dan perusahaan terus melakukan aktivitas pertambangan maka pihak Rumpun Suka akan memilih jalur hukum.