KENDARI, rakyatsultra.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau agar konsumen atau masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Arjaya Dwi Raya meminta masyarakat senantiasa waspada terhadap penawaran dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak bermunculan saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri nanti.
"Jadi, kami meminta masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan mampu menganalisis legalitas atau izin dari entitas tersebut," ungkapnya di Kendari, Senin (27/3).
Dijelaskan, dalam melakukan pinjaman online, konsumen memperhatikan bunga kredit dengan keuntungan tak wajar dalam waktu yang cepat. Sebab jika tidak logis maka berpotensi tergiur dalam pinjaman online ilegal.
Ia menuturkan, adapun ciri Pinjol ilegal yaitu masyarakat dijanjikan dengan proses pencairan yang cepat dengan bunga kredit yang tinggi. Tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK.
Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran.
"Kemudian pemberian pinjaman sangat mudah, bunga atau biaya teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar serta tidak mempunyai layanan pengaduan," ucapnya.
Arjaya mengatakan, pihaknya berbagi tips agar terhindar dari pinjol ilegal, antara lain, pertama hanya meminjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK. Cek daftarnya di situs ojk.go.id. Kedua, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.