BURANGA, rakyatsultra.id - Pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Buton Utara (Butur) 2024 mendatang dipastikan tidak mengalami perubahan. Untuk Dapil dan alokasi kursi tetap seperti pada Pileg 2019 lalu dengan alokasi kursi sebanyak 20 kursi.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Butur Muhammad Sairman Sahadia menuturkan untuk Dapil dan alokasi kursi pada Pileg 2024 mendatang, KPU akan menggunakan rancangan satu.
"Rancangan tersebut yakni, dapil satu meliputi Kecamatan Kambowa, Bonegunu dan Kulisusu Barat. Untuk Dapil dua meliputi Kecamatan Kulisusu Utara dan Wakorumba Utara. Sedang Dapil tiga Kecamatan Kulisusu," ungkap Sairman Sahadia.
Sairman menjelaskan, KPU Butur sebelumnya mengajukan dua rancangan untuk digunakan pada Pileg 2024 mendatang. Namun dari dua rancangan tersebut setelah dilakukan uji publik, rancangan satu lebih banyak diterima khalayak.
Rancangan tersebut yakni rancangan satu, dapil satu meliputi Kecamatan Kambowa, Bonegunu dan Kulisusu Barat dengan alokasi 7 kursi. Untuk Dapil dua meliputi Kecamatan Kulisusu Utara dan Wakorumba Utara dengan alokasi 5 kursi. Sedang Dapil tiga yakni Kecamatan Kulisusu dengan alokasi 8 kursi.
Kemudian, rancangan dua, yakni Dapil satu, meliputi Kecamatan Kambowa, Bonegunu dengan alokasi 5 kursi.
Dapil dua meliputi Kecamatan Kulisusu Utara dan Wakorumba Utara dengan alokasi 5 kursi. Dapil tiga meliputi Kecamatan Kulisusu Barat dan Kulisusu dengan alokasi 10 kursi.