JAKARTA, rakyatsultra.id -- Pasca pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyatakan akan segera melakukan gelar perkara terkait dengan kasus korupsi BTS BAKTI 4G Kominfo
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi mengatakan, gelar perkara ini bisa dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan tambahan dari Johnny G Plate dalam pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan lakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat cepatnya untuk menentukan sikap,” kata Kuntadi dalam keterangannya yang dikutip fajar.co.id, Rabu (15/3/2023).
Kuntadi tidak menampik jika kemudian dalam gelar perkara ini turut menentukan status hukum kader Partai Nasdem itu apakah layak ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP (Johnny Plate),” ungkapnya.
Tak hanya ke Johnny Plate, nasib Gregorius Plate pun turut menjadi bahan pembahasan dalam gelar perkara tersebut. Pasalnya, adik dari Johnny G Plate itu nyata-nyata bisa menikmati uang terkait dengan proyek tersebut.
“Yang jelas, itu dana dari bakti. Apakah terkait dengan proyek ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti,” tuturnya.