rakyatsultra.id – Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana mengatakan, tidak ada arahan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej untuk melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, atas dugaan pencemaran nama baik.
“Tidak ada sama sekali arahan dari Bapak Wamenkumham terhadap saya,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (14/3) dini hari.
Menurut Yogi, pelaporan ini murni dikarenakan Sugeng Teguh Santoso yang menyangkut-pautkan namanya di dalam aduan IPW kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di dalam laporan IPW, Sugeng mengatakan bahwa Wamen EOSH menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya. Adapun asisten pribadi yang dimaksud dalam laporan IPW adalah Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Atas dasar tersebut, Yogi melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim.
Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
“Ini karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS. Namanya dikait-kaitkan, makanya saya merespons malam ini,” ujar Yogi.