MAKASSAR, rakyatsultra.id -- Terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial HH dideportasi ke negara asalnya.
Kabarnya, HH tinggal dan berada di wilayah Indonesia melebihi izin tinggalnya. Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar memberikan tindakan tegas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto mengatakan, izin tinggal HH di Indonesia telah melewati masa berlaku visa on arrival atau dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada WNA selama 126 hari.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar akan mendeportasi salah seorang WNA asal Jerman inisial HH karena diduga tinggal dan berada di wilayah Indonesia melebihi izin tinggalnya," ujar Agus kepada fajar.co.id, Selasa (14/3/2023) malam.
Dikatakan Agus, HH diamankan di tempat pemeriksaan keimigrasian Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada hari Senin (6/3/2023) lalu.
Saat petugas melakukan pemeriksaan dokumen, izin tinggal milik HH menunjukkan bahwa dia telah melebihi izin tinggalnya di Indonesia.
WNA tersebut masuk ke Indonesia pada 30 Agustus 2022 dan izin tinggalnya saat itu berlaku sampai dengan 28 September 2022.