Rabu, 31 Mei 2023

Kemenag Sebut Biaya Haji Tidak Bedakan Usia Jamaah

- Rabu, 15 Maret 2023 | 11:58 WIB

rakyatsultra.id – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak membedakan usia jamaah. Sehingga untuk kategori muda atau lanjut usia (lansia) dihargai sama.

Pembahasan BPIH juga dilakukan secara terbuka dengan Komisi VIII DPR. Penegasan ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief merespon pernyataan tertulis yang disampaikan pihak Haris Azhar Law Office.

Dalam keterangannya, Haris Azhar Law Office mendesak, agar negara mengecualikan pembebanan biaya tambahan pelunasan haji pada jamaah haji lansia yang masuk ketegori lunas tunda tahun 1443 H/2022 Masehi sebesar Rp 9.400.000 dan jamaah haji lansia tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp 23.500.000.

“Biaya haji (reguler) ini sama semua, tidak ada pembedaan antara muda dan tua. Ini juga sejalan dengan konsep istitha’ah, karena haji adalah kewajiban bagi mereka yang mampu,” kata Hilman Latief di Jakarta, Rabu (15/3).

“Semua proses pembahasan dana haji juga dilakukan terbuka, transparan dan akuntabel melalui mekanisme pembahasan bersama antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR,” sambungnya.

Hilman menjelaskan, BPIH yang telah ditetapkan bersama DPR tidak semestinya diistilahkan sebagai pembebanan. Pasalnya, tidak semua BPIH itu dibayarkan sepenuhnya oleh jamaah haji.

Dalam rapat kerja yang berlangsung pada 15 Februari 2023, Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran BPIH 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp 90.050.637,26 per jamaah haji reguler.

Halaman:

Editor: Redaksi

Terkini

Wabup: ASN Butur Harus Pahami Tupoksi

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:38 WIB

KKLR Kota Kendari Gelar Halal Bihalal

Jumat, 19 Mei 2023 | 19:17 WIB

PEREBUTAN MAHKOTA PEMUNCAK SURVEI

Sabtu, 13 Mei 2023 | 19:10 WIB
X