rakyatsultra.id – Polemik transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan berakhir antiklimaks. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menegaskan bahwa transaksi yang awalnya disebut pergerakan uang tidak lazim di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai itu bukan korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
”Jadi, prinsipnya angka Rp 300 triliun itu bukan angka korupsi ataupun TPPU pegawai di Kementerian Keuangan,” ujar Awan di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta, kemarin (14/3).
Jika bukan korupsi dan TPPU, lalu transaksi apa? Awan tidak menjelaskan secara detail. Dia hanya menegaskan, Kemenkeu berkomitmen melakukan pembersihan secara menyeluruh.
”Mengenai informasi-informasi pegawai (yang bergaya hidup mewah, Red), itu kita tindak lanjuti secara baik, secara proper, kita panggil dan sebagainya. Intinya, kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PPATK sudah begitu cair,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menerangkan, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Regulasi itu mengatur tentang kewajiban PPATK untuk melaporkan kepada Kemenkeu segala bentuk transaksi mencurigakan yang terkait dengan kejahatan kepabeanan dan perpajakan.
Sementara terkait kejahatan yang lain, seperti korupsi dan narkotika, PPATK melaporkannya ke aparat penegak hukum lain, misalnya KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.