KENDARI, rakyatsultra.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra) bakal memanggil kembali Mantan Wali Kota Kendari, Sukarnain Kadir.
Sukarnain Kadir dipanggil untuk diperiksa dalam kasus suap perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.
Pasalnya, Sulkarnain Kadir turut menghadiri pertemuan dengan pihak PT Midi Utama Indonesia yang membahas soal perizinan pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari.
Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sultra, Setiawan Nur Chaliq mengatakan Sulkarnain Kadir telah mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa mengonfirmasi alasan yang jelas atas ketidakhadirannya.
“Untuk Sulkarnain Kadir hari ini kami sudah memanggil, tapi tidak hadir. Kami menganggap tidak hadirnya ini tanpa alasan yang sah. Tetapi kami akan melayangkan panggilan kedua kepada (Sulkarnain, red),” ungkapnya, dalam rilis kasus, Senin (13/3/2023).
Dalam kasus ini mulai hari ini sudah ada dua orang tersangka dan telah dilakukan penahanan dengan memakai baju orange ala tahanan kejaksaan tinggi.
Kedua tersangka tersebut yakni Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga ahli walikota Kendari tim Percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan, Syarif Maulana.